Pendamping UMKM

Pilihan Jadwal

Tidak ada jadwal uji tersedia

BAGIKAN

Skema sertifikasi kompetensi Pendamping UMKM adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP UMKM dan Wirausaha Indonesia (Wirausaha Indonesia) Kemasan kompetensi dalamskema ini merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 181 Tahun2017tentang SKKNI Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor PusatdanKonsultan Manajemen Bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Skemasertifikasi inidigunakan sebagai acuan di dalam melaksanakan proses sertifikasi untuk LSP dan asesor kompetensi dalammemastikan kompetensi pekerjaan jabatan Pendamping UMKM Muda yang akan bekerjadalamBidangPendamping Usaha Kecil dan Menengah. 

  • Lulus pendidikan formal minimal SLTA/Sederajat.
  • Memiliki sertifikat pelatihan bidang Pendamping UMKM atau,
  • . Memiliki pengalaman kerja lebih dari 1 tahun sebagai Pendamping UMKM.
  • Photo Copy KTP
  • Pas photo berwarna 3x4 cm
  • Tanda bukti pembayaran administrasi
#Kode UnitUnit Kompetensi
1K.70PEN00.026.01Melakukan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
2M.70PEN00.008.1Melakukan Identifikasi Permasalahan dan Analisis Kebutuhan (Needs Assessment) Pendampingan UMKM
3M.70PEN00.009.1Membuat Rencana Pendampingan UMKM
4M.70PEN00.019.1Melakukan Pendampingan Penerapan Manajemen Dasar Pengelolaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
5M.70PEN00.021.1Melakukan Pendampingan Penyusunan Rencana Usaha (Business Plan) UMKM
6M.70PEN00.029.1Melakukan Pendampingan Akses Pembiayaan UMKM
7M.70PEN00.032.1Membuat Laporan Penilaian Hasil Pendampingan UMKM
8P.854900.017.01Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)

LSP UMKM & WI

Garden Avenue Rasuna LT 1 (Werkplay), Jl Epicentrum Tengah No.3 Kuningan, Jakarta Selatan 12940

  • icon whatsapp
  • icon whatsapp

Terlisensi

logo footer

BNSP-LSP-1420-ID

Copyright © 2025 LSP umkmwi | Powered by eLSP.id

logo bnsp