
Kewirausahaan Industri Jenjang 3
Tidak ada jadwal uji tersedia
Skema sertifikasi kompetensi Kewirausahaan Industri Jenjang 3 adalah skema sertifikasi yangdikembangkanoleh Komite Skema Sertifikasi LSP UMKM dan Wirausaha Indonesia Kemasan kompetensi dalamskemainimerujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 53 Tahun 2014 tentang SKKNI Kategori JasaProfesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis BidangKewirausahaanIndustri. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan di dalam melaksanakan proses sertifikasi untukLSPdan asesor kompetensi dalam memastikan kompetensi pekerjaan jabatan Kewirausahaan Industri Jenjang3yang akan bekerja dalam Bidang Kewirausahaan Industri.
- Lulus pendidikan formal minimal Diploma I.
- Telah mengikuti pelatihan bidang Kewirausahaan Industri Jenjang 3 danmempunyaipengalaman lebih dari 2 tahun di bidang Kewirausahaan Industri Jenjang 3.
- Photo Copy KTP
- Pas photo berwarna 3x4 cm
- Tanda bukti pembayaran administrasi
# | Kode Unit | Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | M.741000.003.01 | Menghitung Biaya Investasi |
2 | M.741000.007.01 | Menentukan Jumlah dan Keahlian Tenaga Kerja yang Dibutuhkan |
3 | M.741000.008.01 | Melakukan Pengurusan Perijinan Usaha Industri |
4 | M.741000.014.01 | Membuat Jadwal Kerja Personil Bagian Produksi |
5 | M.741000.020.01 | Melakukan Kegiatan Pergudangan Bahan Baku, Bahan Pembantu, Produk Antara, dan Produk Akhir |
6 | M.741000.027.01 | Melakukan Pembukuan Keuangan untuk Setiap Transaksi |
LSP UMKM & WI
Garden Avenue Rasuna LT 1 (Werkplay), Jl Epicentrum Tengah No.3 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
Profile
Terlisensi

BNSP-LSP-1420-ID
Copyright © 2025 LSP umkmwi | Powered by eLSP.id
