
Pendamping UMKM

LSP UMKM & WI

Pendamping UMKM

LSP UMKM & WI
(link akan diinfokan setelah pendaftaran)
6 September 2024 pukul 08.00 (Asesmen)
Deskripsi
Skema sertifikasi kompetensi Pendamping UMKM adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP UMKM dan Wirausaha Indonesia (Wirausaha Indonesia) Kemasan kompetensi dalamskema ini merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 181 Tahun2017tentang SKKNI Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor PusatdanKonsultan Manajemen Bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Skemasertifikasi inidigunakan sebagai acuan di dalam melaksanakan proses sertifikasi untuk LSP dan asesor kompetensi dalammemastikan kompetensi pekerjaan jabatan Pendamping UMKM Muda yang akan bekerjadalamBidangPendamping Usaha Kecil dan Menengah.
- Lulus pendidikan formal minimal SLTA/Sederajat.
- Memiliki sertifikat pelatihan bidang Pendamping UMKM atau,
- . Memiliki pengalaman kerja lebih dari 1 tahun sebagai Pendamping UMKM.
Unit Kompetensi
# | Kode Unit | Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | K.70PEN00.026.01 | Melakukan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) |
2 | M.70PEN00.008.1 | Melakukan Identifikasi Permasalahan dan Analisis Kebutuhan (Needs Assessment) Pendampingan UMKM |
3 | M.70PEN00.009.1 | Membuat Rencana Pendampingan UMKM |
4 | M.70PEN00.019.1 | Melakukan Pendampingan Penerapan Manajemen Dasar Pengelolaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) |
5 | M.70PEN00.021.1 | Melakukan Pendampingan Penyusunan Rencana Usaha (Business Plan) UMKM |
6 | M.70PEN00.029.1 | Melakukan Pendampingan Akses Pembiayaan UMKM |
7 | M.70PEN00.032.1 | Membuat Laporan Penilaian Hasil Pendampingan UMKM |
8 | P.854900.017.01 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face) |