Pendamping UMKM

Fallback image

LSP UMKM & WI

Batch
SKM/1420/00013/1/2020/10/06/09/2024/001
SJJ
Kuota
100
Tempat Uji Kompetensi
Rumah

(link akan diinfokan setelah pendaftaran)

Tanggal Pelaksanaan
5 September 2024 pukul 08.00 (Pra Asesmen)
6 September 2024 pukul 08.00 (Asesmen)

Deskripsi

Skema sertifikasi kompetensi Pendamping UMKM adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP UMKM dan Wirausaha Indonesia (Wirausaha Indonesia) Kemasan kompetensi dalamskema ini merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 181 Tahun2017tentang SKKNI Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor PusatdanKonsultan Manajemen Bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Skemasertifikasi inidigunakan sebagai acuan di dalam melaksanakan proses sertifikasi untuk LSP dan asesor kompetensi dalammemastikan kompetensi pekerjaan jabatan Pendamping UMKM Muda yang akan bekerjadalamBidangPendamping Usaha Kecil dan Menengah. 

  • Lulus pendidikan formal minimal SLTA/Sederajat.
  • Memiliki sertifikat pelatihan bidang Pendamping UMKM atau,
  • . Memiliki pengalaman kerja lebih dari 1 tahun sebagai Pendamping UMKM.

Unit Kompetensi

#Kode UnitUnit Kompetensi
1K.70PEN00.026.01Melakukan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
2M.70PEN00.008.1Melakukan Identifikasi Permasalahan dan Analisis Kebutuhan (Needs Assessment) Pendampingan UMKM
3M.70PEN00.009.1Membuat Rencana Pendampingan UMKM
4M.70PEN00.019.1Melakukan Pendampingan Penerapan Manajemen Dasar Pengelolaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
5M.70PEN00.021.1Melakukan Pendampingan Penyusunan Rencana Usaha (Business Plan) UMKM
6M.70PEN00.029.1Melakukan Pendampingan Akses Pembiayaan UMKM
7M.70PEN00.032.1Membuat Laporan Penilaian Hasil Pendampingan UMKM
8P.854900.017.01Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)